PENGUNGKAPAN DAN
PELAPORAN
TUGAS 3.4
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)
Sebagai
sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry,
misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry
Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry,
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah
negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara
mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG
sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya.
Karena itu fokus utama di sini terkait
dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai
transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara
itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai
utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation.
Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia.
Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang
digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke
arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan
akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap
memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1. Suatu
struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu
sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang
dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan
penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu
proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut
pengukuran kinerjanya.
Good
Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki
banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,
dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula
sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut
pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih
terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau
lingkungan.
Prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
Terdapat
lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu
Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang
biasanya diakronimkan menjadi Tarif. Penjabarannya
sebagai berikut:
1.
Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan
dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada
segenap stakeholders-nya.
2.
Accountability
(akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan.
Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan
akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang
saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3.
Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan
akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan
juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada
stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip
ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor
dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam
perusahaan.
Tujuan Penerapan
Good Corporate Governance
Penerapan
sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan
kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan
stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi
tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan
3.
Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam
menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan
berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik. Berdasarkan keyakinan yang
kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar
internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara
konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai
acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun
sendiri, Perseroan juga mengadopsi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian
diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan
berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan
pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada
penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG
dalam dunia usaha.
Jurnal Penelitian
Tentang Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan (GCG)
No.
|
Nama
Peneliti/ Nama Jurnal/ Volume/ Tahun/ Halama
|
Judul
Penelitian
|
Hasil
Penelitian
|
1.
|
Reny
Dyah Retno M. &
Denies
Priantinah M.Si., Ak. Jurnal
Nominal / Volume I Nomor I / Tahun 2012/ Hal. 84-103
|
Pengaruh
Good Corporate Governance dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di
Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010)
|
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) GCG berpengaruh positif terhadap
Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada
perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa
investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan
transparansi atas pelaksanaan GCG dalam laporan tahunan mereka. Semakin
tinggi tingkat implementasi GCG semakin tinggi nilai perusahaan yang
ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol
berupa ukuran perusahaan dan leverage, terbukti memiliki korelasi positif
signifikan terhadap GCG. Hal ini dikarenakan perusahaan besar memiliki
masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga
diperlukan penerapan corporate governance yang baik, perusahaan kecil
mempunyai kesempatan bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan dana
eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya
korelasi antara Leverage terhadap GCG dikarenakan adanya corporate governance
yang baik akan meminimalisasi konflik antara pihak- pihak yang berkepentingan
di dalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan
dengan leverage perusahaan.
2) Pengungkapan CSR berpengaruh
positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel
kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada
perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan
kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007-2010 masih rendah dan belum mengikuti
standar GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan memiliki korelasi
signifikan terhadap Pengungkapan CSR, semakin besar perusahaan Pengungkapan
CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Variabel kontrol Jenis Industri
memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, dikarenakan luas Pengungkapan
CSR antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda
karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada
variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan
CSR dikarenakan perolehan laba yang semakin besar membuat perusahaan
mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol
Leverage, memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR dikarenakan
manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi
pengungkapan CSR yang dibuat agar tidak menjadi sorotan debtholders.
3) GCG dan Pengungkapan CSR
berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar
di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance
yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.
|
2.
|
Fery
Ferial, Suhadak & Siti Ragil
Handayani, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 33 No. 1, April 2016,
Halaman 146 – 153
|
Pengaruh
Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Efeknya Terhadap
Nilai Perusahaan (Studi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Terdaftar Di Bursa
Efek Indonesia Periode 2012-2014)
|
a.
Berdasarkan hasil analisis statistik pertama
menunjukan
bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap kinerja
keuangan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap kinerja keuangan
adalah negatif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah berlawanan.
b.
Berdasarkan hasil analisis statistik kedua menunjukan bahwa Good Corporate
Governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien
jalur antara variabel GCG terhadap nilai perusahaan adalah positif, berarti
hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah linear atau berbanding lurus.
c.
Berdasarkan hasil analisis statistik ketiga menunjukan bahwa kinerja keuangan
berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur
antara variabel kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan adalah negatif,
berarti hubungan kinerja keuangan dan nilai perusahaan adalah berlawanan.
|
3.
|
Diana
Istighfarin & Ni Gusti Putu Wirawati, E-Jurnal Akuntansi Universitas
Udayana, Vol.13.No.2, November 2015, Halaman 564-581
|
Pengaruh
Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
|
Penelitian
ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif
signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris
independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas.
|
Sumber :
No comments:
Post a Comment