Monday, June 12, 2017

TUGAS 3.4 PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN

TUGAS 3.4 PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu  fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.   Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.      Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.  Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi Tarif.  Penjabarannya sebagai berikut:
1.      Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2.      Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3.      Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
1.  Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3.        Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan  yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri,  Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.

Jurnal Penelitian Tentang Pengungkapan Tata Kelola Perusahaan (GCG)

No.
Nama Peneliti/ Nama Jurnal/ Volume/ Tahun/ Halama
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Reny Dyah Retno M. &
Denies Priantinah M.Si., Ak.  Jurnal Nominal / Volume I Nomor I / Tahun 2012/ Hal. 84-103

Pengaruh Good Corporate Governance dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010)
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan GCG dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat implementasi GCG semakin tinggi nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol berupa ukuran perusahaan dan leverage, terbukti memiliki korelasi positif signifikan terhadap GCG. Hal ini dikarenakan perusahaan besar memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan corporate governance yang baik, perusahaan kecil mempunyai kesempatan bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan dana eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya korelasi antara Leverage terhadap GCG dikarenakan adanya corporate governance yang baik akan meminimalisasi konflik antara pihak- pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan dengan leverage perusahaan.
2) Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007-2010 masih rendah dan belum mengikuti standar GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, semakin besar perusahaan Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Variabel kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, dikarenakan luas Pengungkapan CSR antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan CSR dikarenakan perolehan laba yang semakin besar membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol Leverage, memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan CSR yang dibuat agar tidak menjadi sorotan debtholders.
3) GCG dan Pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.
2.
Fery Ferial, Suhadak &  Siti Ragil Handayani, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), Vol. 33 No. 1, April 2016, Halaman 146 – 153
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Efeknya Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-2014)
a. Berdasarkan hasil analisis statistik pertama
menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap kinerja keuangan adalah negatif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah berlawanan.
b. Berdasarkan hasil analisis statistik kedua menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap nilai perusahaan adalah positif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah linear atau berbanding lurus.
c. Berdasarkan hasil analisis statistik ketiga menunjukan bahwa kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan adalah negatif, berarti hubungan kinerja keuangan dan nilai perusahaan adalah berlawanan.
3.
Diana Istighfarin & Ni Gusti Putu Wirawati, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol.13.No.2, November 2015, Halaman 564-581
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penelitian ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas.

















































































































































Sumber :




TUGAS 3.3 PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR)

PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN

TUGAS 3.3 PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR)

Menurut Hackston dan Milne (1996), tanggung jawab sosial perusahaan sering disebut juga sebagai corporate social reporting, social accounting, social disclosure atau corporate social responsibility merupakan proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap masyarakat secara keseluruhan.     
Menurut Untung (2008), alasan utama pengungkapan sosial dilakukan dalam tanggung jawab perusahaan adalah agar pihak investor dapat melakukan suatu informed decision dalam pengambilan keputasan investasi. Juga hal ini dilakukan perusahaan untuk memperoleh nilai tambah dari kontribusi masyarakat di sekitar perusahaan termasuk dari penggunaan sumber-sumber sosial (social resources).
Menurut Anggusti (2010:39), cara pandang perusahaan melaksanakan CSR umumnya diklasifikasikan dalam tiga kategori.
1.       Sekedar basa basi dan keterpaksaan. CSR diterapkan lebih karena tekanan faktor eksternal.
2.    Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya.
3.  Bukan lagi sekedar kewajiban, tapi lebih dari sekedar kewajiban (beyond compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pengungkapan tanggung jawab sosial dapat diukur dengan proksi Corporate Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) berdasarkan Global Reporting Initiatives (GRI) yang diperoleh dari website www.globalreporting.org. Indikator GRI ini terdiri dari tiga fokus pengungkapan, yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial sebagai dasar sustainability. Pengukuran CSRDI dalam penelitian ini mengacu pada penelitian Marpaung (2009) yang mengelompokan informasi CSR ke dalam kategori: masyarakat, konsumen dan tenaga kerja, karena item-item pengungkapan CSR di dalamnya sangat cocok dijadikan pengukur variabel dependen. Kategori pengungkapan CSR terlampir pada daftar kategori pengungkapan corporate social responsibility yang terlampir dalam lampiran ii. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan content analysis dalam mengukur variety dari CSRDI. Pendekatan ini pada dasarnya menggunakan pendekatan dikotomi yaitu setiap item CSR dalam instrumen penelitian diberi nilai 1 jika diungkapkan, dan nilai 0 jika tidak diungkapkan. Selanjutnya, skor dari setiap item dijumlahkan untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan.
Dauman dan Hargreaves (1992) dalam Hasibuan (2001) menyatakan bahwa tanggung jawab perusahaan dapat dibagi menjadi tiga level sebagai berikut : 
1.       Basic responsibility (BR)
Pada level pertama, menghubungkan tanggung jawab yang pertama dari suatu perusahan, yang muncul karena keberadaan perusahaan tersebut seperti; perusahaan harus membayar pajak, memenuhi hukum, memenuhi standar pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham. Bila tanggung jawab pada level ini tidak dipenuhi akan menimbulkan dampak yang sangat serius.
2.       Organization responsibility (OR)
Pada level kedua ini menunjukan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan ”Stakeholder” seperti pekerja, pemegang saham, dan masyarakat di sekitarnya.
3.       Sociental responses (SR)
Pada level ketiga, menunjukan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan, terlibat dengan apa yang terjadi dalam lingkungannya secara keseluruhan.

Karakteristik  Perusahaan Dalam Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial  Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda satu entitas dengan entitas lainnya. Menurut Lang and Lundholm dalam Anggraini (2006) “karakteristik perusahaan meliputi antara lain struktur permodalan, pemilik saham, profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, struktur kepemilikan, sektor perusahaan, status perusahaan, dan lain-lain.” Karakterisitik perusahaan yang mempengaruhi pengungkapan sosial diproksikan ke dalam ukuran perusahaan, profitabilitas, ukuran dewan komisaris, dan tingkat financial leverage.
1.       Ukuran  Perusahaan
Menurut Mulianti (2010), ukuran perusahaan mempunyai pengaruh penting terhadap integrasi antar bagian dalam perusahaan, hal ini disebabkan karena ukuran perusahaan yang besar memiliki sumber daya pendukung yang lebih besar dibanding perusahaan yang lebih kecil. Pada suatu perusahaan yang kecil maka kompleksitas yang terdapat dalam organisasi juga kecil. Perusahaan kecil sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi dan cenderung kurang menguntungkan, sedangkan perusahaan besar dapat mengakses pasar modal.
Ukuran perusahaan merupakan variabel yang digunakan untuk menjelaskan pengungkapan sosial yang dilakukan perusahaan  dalamlaporan tahunan yang dibuat. Secara umum perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Hal ini disebabkan karena perusahaan besar akan menghadapi resiko politis yang lebih besar yaitu tekanan untuk melakukan pertanggung jawaban sosial daripada perusahaan kecil. Teori agensi menyatakan apabila ukuran perusahaan lebih besar, maka biaya keagenan yang dikeluarkan juga lebih besar, sehingga untuk mengurangi biaya keagenan tersebut perusahaan akan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas. Perusahaan yang lebih besar akan mendapat sorotan yang lebih banyak dari masyarakat sehingga pengungkapan yang lebih besar merupakan cara untuk mengurangi biaya politis sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaaan (Sembiring, 2005).
2.       Tingkat Profitabilitas
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Munawir, 2004). Bila perusahaan ingin tetap hidup untuk dapat tumbuh dan berkembang, maka perusahaan harus memperoleh laba atau dengan kata lain perusahaan harus berada dalam keadaan yang menguntungkan (profitable).
Menurut Heinze dalam Hackston dan Milne (1996), profitabilitas merupakan faktor yang membuat manajemen menjadi bebas dan fleksibel untuk mengungkapkan pertanggungjawaban sosial kapada pemegang saham, sedangkan menurut teori keagenan mengatakan semakin besar perolehan laba yang didapat, semakin luas informasi sosial yang diungkapkan perusahaan. Itu dilakukan untuk mengurangi biaya keagenan yang muncul. Hal ini berarti, semakin tinggi tingkat profitabilitas perusahaan maka semakin besar pengungkapan informasi sosialnya
3.       Tingkat Financial Leverage
Menurut Kasmir (2009:150), “leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajibannya, baik jangka pendek atau jangka panjang”. Rasio leverage digunakan untuk memberikangambaran mengenai struktur modal yang dimiliki perusahaan, sehingga dapat dilihat tingkat resiko tak tertagihnya suatu hutang.
Dalam perjanjian terbatas seperti perjanjian hutang yang tergambar dalam tingkat leverage dimaksudkan membatasi kemampuan manajemen untuk menciptakan transfer kekayaan antar pemegang saham dan pemegang obligasi. Tambahan informasi seperti informasi sosial diperlukan untuk menghilangkan keraguan pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak-hak mereka sebagai kreditur (Meek, et.al dalam Sulastini (2007)). Oleh karena itu perusahaan dengan rasio leverage  yang tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan yang lebih luas daripada perusahaan dengan leverage  yang rendah.
4.       Ukuran Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan mekanisme pengensalian intern tertinggi yang bertanggung jawab untuk memonitor tindakan manajemen puncak. Komposisi individu yang bekerja sebagi anggota dewan komisaris merupakan hal penting dalam memonitor aktivitas manajemen secara efektif (Fama dan Jasen dalam Sitepu 2009).
Dewan komisaris terdiri dari inside dan outside director yang akan memiliki akses informasi khusus yang berharga dan sangat membantu dewan komisaris serta menjadikannya sebagai alat efektif dalam keputusan pengendalian. Sedangkan fungsi dewan komisaris itu sendiri adalah mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen (direksi) dan bertanggung jawab untuk menentukan apakah manajemen memenuhi tanggung jawab mereka dalam mengembangkan dan menyelenggarakan   pengendalian intern perusahaan (Mulyadi, 2002).
Menurut Coller dan Gregor dalam Sitepu (2009) menyatakan bahwa semakin besar anggota dewan komisaris maka akan semakin mudah untuk mengendalikan CEO dan memonitoring, sehingga yang dilakukan akan semakin efektif. Dikaitkan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial, maka tekanan terhadap manajemen akan semakin besar untuk mengungkapkannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Beasly (2000).

Jurnal Penelitian Tentang Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (CSR)

No.
Nama Peneliti/ Nama Jurnal/ Volume/ Tahun/ Halama
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Maria Wijaya
JURNAL ILMIAH MAHASISWA AKUNTANSI – VOL 1, NO. 1, JANUARI 2012, Hal. 26-30
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

1. Ukuran dewan komisaris tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Penyebabnya karena dewan komisaris menggunakan laba perusahaan untuk aktivitas operasional yang lebih menguntungkan daripada melakukan aktivitas sosial. Kalau perusahaan tidak melakukan aktivitas sosial, otomatis perusahaan tidak akan mengungkapkan tanggung jawab sosial apa saja yang sudah dilakukan perusahaan.
2. Leverage tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Penyebabnya adalah sudah terjadi hubungan yang baik antara perusahaan dengan debtholders, yang mengakibatkan debtholders tidak terlalu memperhatikan rasio leverege perusahaan.
3. Ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial dengan arah positif. Dengan demikian perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil.
4. Profitabilitas tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab. Penyebabnya adalah ketika perusahaan memiliki tingkat laba yang rendah, perusahaan berharap para pengguna laporan akan membaca “good news” tentang kinerja perusahaan
5. Kinerja Lingkungan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Penyebabnya karena pengungkapan tanggung jawab sosial yang diungkapkan perusahaan yang masuk kedalam PROPER tidak banyak diungkapkan di laporan tahunan, skor terbanyak hanya 27 item pengungkapan tanggung jawab sosial. Dan kinerja lingkungan perusahaan-perusahaan relatif tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

2.
Ni Wayan Oktariani & Ni Putu Sri Harta Mimba
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 6.3, Tahun 2014, Halaman 402-418
Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Tanggung Jawab Lingkungan Pada Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Hutang, profitabilitas, tanggung jawab lingkungan berpengaruh signifikan pada pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012. Ukuran perusahaan, kepemilikan, saham asing dan komposisi dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan pada pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012. 

3.
Aditya Dharmawan Krisna & Novrys Suhardianto, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 18, No. 2, November 2016, Halaman 119-128, ISSN 1411-0288 print / ISSN 2338-8137 online
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Ukuran perusahaan dan komite audit terbukti memiliki pengaruh terhadap pengungkapan CSR. Hal ini menunjukkan bahwa visibilitas politik dan mekanisme tata kelola perusahaan berperan dalam menentukan luas pengungkapan CSR. Penelitian ini tidak berhasil membuktikan pengaruh profitabilitas, leverage, kepemilikan institusional, ukuran dewan komisaris, dan ukuran dewan direksi terhadap luas  pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Secara garis besar, penelitian ini tidak mampu mendukung teori stakeholder yang menyatakan bahwa setiap pemangku kepentingan mampu mempengaruhi perusahaan. Hal ini dikarenakan leverage, kepemilikan institusi, dewan direksi, dan dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap luas pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga tidak mampu membuktikan teori legitimasi dan kontrak sosial. Para pemangku kepentingan perusahaan bisa jadi tidak terlalu memperdulikan perolehan legitimasi dan kontrak sosial. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pemangku kepentingan tetap memperhatikan legitimasi dan kontrak sosial.
Dobers dan Halme (2009) menyatakan bahwa kekuatan institusi lingkungan negara berkembang, seperti Indonesia, berkontribusi pada rendahnya kegiatan dan pengungkapan CSR. Jamali dan Mirshak (2007) juga menegaskan bahwa kondisi institusional negara berkembang dalam menekankan kegiatan dan pengungkapan CSR mempengaruhi hasil penelitian pengungkapan CSR










































































































































Sumber :