Nama : Annisa
Zahra (21213168)
Kelas :
2EB24
Mata kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM
1.1. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Dari
beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan
dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
1.2 TUJUAN
DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan
sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu
dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
1. Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi
keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2. Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
3. Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa,
yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
atau meteri (jiwa) hukum.
2. Sumber
hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam
arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2. Kebiasaan
(hukum tidak tertulis)
Perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui
oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis
disebut
konvensi
3. Yurisprudensi
Keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat
Perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin
Pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD
1945
2.
Ketetapan MPR RI
3. UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
1.3 KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-565.
b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei
1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan
1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31
Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme
dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
1.4 NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk
tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat
mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia
dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman
perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma
bersifat mengikat setiap masyarakat,
Keberadaan
norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana
manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis
norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma
Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum
Fungsi Norma
Fungsi norma
adalah sebagai berikut :
§
Pedoman
hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
§
Memberikan
stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
§
Mengikat
warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas
bagi para pelanggarnya.
§
Menciptakan
kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
§
Adanya
sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga
tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
1. 5
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian
Ekonomi
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang
kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu
tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang
bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan
kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga
akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah
ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara
umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi
mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonom i sebagai
keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan
pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan
dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Pengertian
Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dalam hal
ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam
hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain
adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi,
komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian
aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh
yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti
politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum
ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan
ekonomi.
2. Aspek pengaturan
usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di
seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
b. Hukum Ekonomi Sosial
Namun ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah
satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai
peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
§
Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
§
Azas
manfaat.
§
Azas
demokrasi pancasila.
§
Azas adil
dan merata.
§
Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
§
Azas hukum.
§
Azas
kemandirian.
§
Azas
Keuangan.
§
Azas ilmu
pengetahuan.
§
Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuranrakyat.
§
Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
§
Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang
apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan
dasar-dasar hukum ekonomi.
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1 SUBJEK HUKUM
1. Pengertian
Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan
wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah
pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu.
2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan
kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara
kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia. Adapun manusia yang
patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak
cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang
yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui
ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah
menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum
ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2. Kewenangan
hukum
b.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status
sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan
usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah
dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan
kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.2 OBJEK HUKUM
1. Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat
dimiliki dan bersifat ekonomis.
2. Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
1. Benda bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca
indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang
terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang
berwujud yaitu :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat
berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
b. Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan
saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
2. Benda yang tidak bergerak
Benda yang
tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai
berikut :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan
patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang
oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
2.3 HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG
1. Pengertian
Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang / Hak jaminan adalah
hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat
umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan Umum
Dalam pasal
1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang
memberikan kredit. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain :
1. Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
2. Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal
1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat
Gadai antara lain :
a. Gadai adalah
untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur lalai membayar hutang.
c. Adanya sifat
kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu
perhitungan. Sifat-sifat Hipotik :
a. Objeknya benda-benda
tetap.
b. Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
c. Hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau
FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
BAB 3
HUKUM PERDATA
3.1 HUKUM PERDATA YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem
hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di
Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri
Belanda berdasarkan azas konkordansi.
2.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina,
India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
1. Ordonansi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
2. Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag
no 717).
Dan ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
1. Undang-undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
2. Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
3. Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
4. Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
3.2 SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper
disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
1. BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
2. WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3.3 PENGERTIAN DAN KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis : disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis : yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
1.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2.
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang
dipersamakan.
3.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).\
3.4 SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok
yaitu:
1. Hukum perorangan
(Personenrecht)
Beberapa
ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah
semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan
kedudukannya dalam hukum.
2. Hukum
Keluarga (Familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan
antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
3. Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan
pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang.
4. Hukum
Waris
Hukum
waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia.
Meskipun
demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang
merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang
berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
1.
Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.
Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen);mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
4.
Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en
verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://www.scribd.com/doc/34169341/10/Tujuan-Hukum
http://ratnasapitri.blogspot.com/2012/03/pengertian-tujuan-dan-sumber-hukum-di.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
https://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://www.goocir.com/2012/10/pengertian-norma-dan-jenis-jenis-norma.html
http://fungsi-manfaat.com/penjelasan-fungsi-norma.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum
http://kenllykaren.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-hukum.html
https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
raninku.blogspot.com
yopipazzo.blogspot.com
vanezintania.wordpress.com
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
http://rismaeka.wordpress.com/2012/04/09/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://jeckprodeswijaya.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
http://www.jurnalhukum.com/sistematika-hukum-perdata-indonesia/
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment