Friday, October 16, 2015

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Materi)

A.     Penalaran
Penalaran adalah sebuah pemikiran untuk dapat menghasilkan suatu kesimpulan. Ketika seseorang sedang melanarkan sesuatu, maka seseorang tersebut akan mendapat sebuah pemikiran dimana pemikiran tersebut adalah suatu kesimpulan masalah yang sedang dihadapi. Contoh saja kalau kita sedang berkendara dan terjebak di derasnya hujan, apakah yang akan kita lakukan?disitulah nalar kita bekerja. mencari sebuah solusi agar kita bisa terhindar dari derasnya hujan dengan cara memikirkan sesuatu yang bisa dipakai untuk berteduh.
a.       Ciri – Ciri Penalaran
Penalaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Adanya suatu pola pikir yang secara luas di sebut logika
2)      Sifat analitik dari proses berfikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berfikir berdasarkan langkah – langkah tertentu.
3)      Menghasilakan kesimpulan berupa pengetahuan,keputusan atau sikap yang baru.
4)      Premis berupa pengalaman atau pengetahuan, bahkan teori yang telah di peroleh.
b.      Tujuan Penalaran
Tujuan dari penalaran yang terjadi diatas tersebut adalah untuk menentukansecara logis atau objektif, apakah yang kita lakukan itu benar atau tidak sehingga dapat dilaksanakan.
c.       Metode Dalam Penalaran
Ada dua jenis metode dalam menalar, yaitu induktif dan deduktif.
1)      Penalaran Induktif
Penalaran induktif (prosesnya disebut induksi) merupakan proses penalaran untuk menarik suatu prinsip atau sikap yang berlaku untuk umum maupun suatu kesimpulan yang bersifat umum berdasarkan atas fakta-fakta khusus.
Contoh penalaran induktif : Kerbau punya mata. Anjing punya mata. Kucing punya mata. Setiap hewan pasti punya mata.
Ciri- Ciri Paragraf Induktif :
1)      Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus.
2)      Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus.
3)      Kesimpulan terdapat di akhir paragraf.
4)      Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas. Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf.
5)      Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama.
6)      Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus.
7)      Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasan utama.

d.      Jenis-jenis Penalaran Induktif :
1)      Generalisasi
2)      Analogi (Analogi Induktif)

2)      Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif didasarkan pada teori yang berlaku umum tentang hal / gejala. Ditarik kesimpulan hal yang khusus. Merupakan bagian dari hal/gejala tadi. Secara garis besar maka penalaran deduktif adalah bergerak dari hal atau gejala yang khusus menjadi gejala yang khusus.
a.       Jenis-jenis penalaran deduktif :
1.      Silogisme
Penalaran deduksi biasanya sering digunakan adalah silogisme. Silogisme adala penalaran secara tidak langsung. Dalam silogisme kita terdapat dua premis dan satu premis kesimpulan. Kedua premis itu adalah premis umum/premis mayor dan premis khusus/premis minor. Dari kedua premis tersebut kesimpulan dirumuskan.
2.      Entinem
Entinem adalah silogisme yang dipersingkat, hanya terdiri dari premis khusus dan kesimpulan. Entimen mengandung penyimpulan sebab akibat dari kedua preposisi tersebut, yaitu preposisi khusus (premis khusus) merupakan sebab bagi apa yang terkandung di
dalam preposisi kesimpulan.

B.     Proposisi
Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kaliimat Tanya,kalimat perintah, kalimat harapan,dan kalimat inversi tidak dapa disebut proposisi. Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.
a.       Jenis-Jenis Proposisi
Proposisi dapat dipandang dari 4 kriteria, yaitu berdasarkan :
1.      Berdasarkan bentuk
Berdasarkan bentuk dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1)      Tunggal adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan satu predikat atau hanya mengandung satu pernyataan. 
2)      Majemuk atau jamak adalah proposisi yang terdiri dari satu subjek dan lebih dari satu predikat.
2.      Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifat, proporsisi dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
1)      Kategorial adalah proposisi yang hubungan antara subjek dan predikatnya tidak membutuhkan / memerlukan syarat apapun.
2)      Kondisional adalah proposisi yang membutuhkan syarat tertentu di dalam hubungan subjek dan predikatnya. Proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu: proposisi kondisional hipotesis dan disjungtif.
3.      Berdasarkan kualitas
Proposisi ini juga dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1)      Positif (afirmatif)
proposisi yang membenarkan adanya persesuaian hubungan antar subjek dan predikat.
2)      Negatif
proposisi yang menyatakan bahawa antara subjek dan predikat tidak mempunyai hubungan.
4.      Berdasarkan kuantitas
proposisi dapat dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu:
1)      Umum
Predikat proposisi membenarkan atau mengingkari seluruh subjek.
2)      Khusus
predikat proposisi hanya membenarkan atau mengingkari sebagian subjeknya.
C.  Inferensi
Inferensi adalah tindakan atau proses yang berasal kesimpulan logis dari premis-premis yang diketahui atau dianggap benar. Kesimpulan yang ditarik juga disebut sebagai idiomatik. Hukum valid inference dipelajari dalam bidang logika.
Inferensi manusia (yaitu bagaimana manusia menarik kesimpulan) secara tradisional dipelajari dalam bidang psikologi kognitif, kecerdasan buatan para peneliti mengembangkan sistem inferensi otomatis untuk meniru inferensi manusia.inferensi statistik memungkinkan untuk kesimpulan dari data kuantitatif.
D.  Implikasi
Implikasi adalah rangkuman, yaitu sesuatu dianggap ada karena sudah dirangkum dalam fakta atau evidensi itu sendiri. Banyak dari kesimpulan sebagai hasil dari proses berpikir yang logis harus disusun dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang tercakup dalam evidensi (=implikasi), dan kesimpulan yang masuk akal berdasarkan implikasi (=inferensi).

E.  Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, dan sebagainya yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran.
Dalam argumentasi, seorang penulis boleh mengandalkan argumentasinya pada pernyataan saja, bila ia menganggap pembaca sudah mengetahui fakta-faktanya, serta memahami sepenuhnya kesimpulan-kesimpulan yang diturunkan daripadanya.
Evidensi itu berbentuk data atau informasi, yaitu bahan keterangan yang diperoleh dari suatu sumber tertentu, biasanya berupa statistik, dan keterangan-keterangan yang dikumpulkan atau diberikan oleh orang-orang kepada seseorang, semuanya dimasukkan dalam pengertian data (apa yang diberikan) dan informasi (bahan keterangan).
F.   Cara menguji Data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi.
Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut :
1. Observasi
2. Kesaksian
3.  Autoritas

G.   Cara Menilai Autoritas
Menghidari semua desas-desus atau kesaksian, baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental. Ada beberapa cara sebagai berikut :
1.  Tidak mengandung prasangka
pendapat disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli atau didasarkan pada hasil eksperimen yang dilakukannya.
2.  Pengalaman dan pendidikan autoritas
Dasar kedua menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Pendidikan yang diperoleh menjadi jaminan awal. Pendidikan yang diperoleh harus dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan sebagai seorang ahli. Pengalaman yang diperoleh autoritas, penelitian yang dilakukan, presentasi hasilpenelitian dan pendapatnya akan memperkuat kedudukannya.
3.  Kemashuran dan prestise
Ketiga yang harus diperhatikan adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran dan prestise pribadi di bidang lain.
4.  Koherensi dengan kemajuan
Hal keempat adalah apakah pendapat yang diberikan autoritas sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman atau koheren dengan pendapat sikap terakhir dalam bidang itu.


Tugas Bahasa Indonesia 2 (Analisis Artikel)

Jalannya Ekonomi Sektor Rill
(analisis keberhasilan krisis 2008 dengan kegagalan Krisis 1998)
Oleh:
Imam Purnarko
(KSEI UNJ, Koordinator Komisariat Jaktim-Jakpus FoSSEI Jabodetabek)
Teringat Peristiwa 1998 dimana pada waktu itu Indonesia mengalami krisis yang begitu menyengsarakan rakyatnya, sesungguhnya krisis pada waktu itu tidak terlepas dari nuansa politik yang memanas. Sehingga kebutuhan akan pelunasan hutang luar negeri bernominal Dollar yang telah melonjak menyebabkan Uang rupiah terdepresiasi dan menyebabkan kejatuhan bangsa Indonesia. Sesungguhnya symptom/ gejala pada waktu itu telah menyebabkan Indonesia mengalihkan utangnya dari luar negeri ke luar negeri. Namun tanpa disadari ternyata dari itu semua Negara kita telah tergadaikan dengan tunduknya presiden pada waktu itu Soeharto kepada perjanjian IMF yang sampai saat ini terasa mencekik bangsa.
Berbeda dengan krisis yang dialami oleh bangsa ini sekarang ini, walaupun sadar atau tidak nuansa politik memang memanas, dengan analogy yang dibuat-buat terkesan sama seperti kasus bank Bali pada era-98. Bank century mendapatkan kucuran dana 6,7 triliun yang menyebabkan bangsa ini mendapatkan banyak sekali agenda-agenda di DPR dimana para wakil rakyat mendapatkan sorotan langsung dari masyarakat.
Inti dari semua itu adalah bahwa kasus krisis bangsa pada saat ini (2008 )memiliki indikasi penting dalam hal penyelesaiannya yang memang harus di apresiate Karena memang tidak berdampak sistemik.
Pertama: pada saat krisis 1998 bangsa ini diserang oleh arus gelombang politik yang begitu besar, ada aliran besar kerusuhan paska aksi mahasiswa turun kejalan, sektor rill benar-benar tidak berfungsi, makanan hari itu merupakan harta yang paling berharga. Sedangkan pada saat ini krisis tidak sama sekali menyerang sektor rill yang sesungguhnya merupakan ujung tombak bangsa ini. Masyarakat kita masih bisa berdagang dan bertransaksi dengan nyaman, walaupun sebagian dalih yang nyatanya paling ampuh sehingga tidak mampu menarik dalang dari krisis pada saat ini, yaitu aspek psikologi, dimana dengan dalih yang tidak dapat diukur dari analisis statistik ini seakan dana 6,7 trilliun sah di gelontorkan.
Kedua : pada saat krisis 1998 seperti ulasan diatas berhutang cukup besar kepada Bangsa asing, dimana Individu dapat dengan bebas meminjam uang kepada asing akibat mudahnya perizinan, bahkan pada waktu itu suku bunga di Indonesia mencapai tingkat suku bunga tertinggi dalam persaingan usaha yaitu 50% lebih, suku bunga yang dikeluarkan oleh Bank Exim( sekarang bank Mandiri). Krisis sekarang berbeda jauh dimana pada saat ini persaingan suku bunga tidak sesengit pada waktu itu, bangsa kita tidak perlu berkutat untuk dapat membayar bunga luar negeri, obligasi berupa ORI, SBI,dll yang nyata-nyata menyebabkan bangsa ini harus disibukkan membayar bunga belum jatuh tempo. Ada pula asing sudah masuk mengendalikan investasinya di Indonesia sehingga mereka akan terkena dampak seandainya hal ini berlaku sistemik.
Terakhir: walaupun aspek ini tidak dianggap begitu penting, namun memiliki andil besar dalam menyelesaikan krisis ekonomi yang dibesar-besarkan ini, masyarakat yang saat ini sudah terngiang dengan kejadian yang begitu menyulitkan bangsa tidak dapat di sulut oleh arahan politik seperti aksi masa dan lain-lain. Malah sepertinya ada oknum tertentu yang bermain untuk dapat mengalihkan berita terpenting ini, sehingga berita kasus BLBI dapat segera di tutup secara tak terduga., berbeda sekarang bangsa ini dapat terus mengakses kasus Century tanpa mau dialihkan oleh berita-berita di Televisi.
Ketiga analisis diatas merupakan subjektif penulis yang harus segera dikritisi, akan tetapi kenyataanya memang pergerakan sektor rill sekarang ini tidak terpengaruh oleh gejolak-gejolak politik sehingga nyatalah bangsa ini terselamatkan oleh pergerakan 99% sektor rill, seorang ibu masih bisa menjual kuenya dipasar, masyarakat tidak tertarik melakukan rush besar-besaran karena menang Bank Century hanya bisa diakses oleh pemilik modal-modal besar, yang dikumpulkan secara massif mirip kasus Exim yang memberikan bunga diatas rata-rata standar pemerintah. Ekonomi Rakyat ini lah yang seharusnya ditingkatkan dimana keterkaitan antara sektor perbankan dengan para peminjam modal harus diberdayakan selaku mitra bukan seperti lintah yang hanya menghisap darah dikala binatang lain berusaha mencari makanan.

Analisis :
1. Artikel ini menggunakan paragraf induktif, karena kalimat khusus terletak di awal paragraf dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus. Paragraf induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Yang membuktikan paragraf induktif yaitu kalimat yang terdapat pada paragraf yang berbunyi:
Teringat Peristiwa 1998 dimana pada waktu itu Indonesia mengalami krisis yang begitu menyengsarakan rakyatnya, sesungguhnya krisis pada waktu itu tidak terlepas dari nuansa politik yang memanas. Sehingga kebutuhan akan pelunasan hutang luar negeri bernominal Dollar yang telah melonjak menyebabkan Uang rupiah terdepresiasi dan menyebabkan kejatuhan bangsa Indonesia. Sesungguhnya symptom/ gejala pada waktu itu telah menyebabkan Indonesia mengalihkan utangnya dari luar negeri ke luar negeri. Namun tanpa disadari ternyata dari itu semua Negara kita telah tergadaikan dengan tunduknya presiden pada waktu itu Soeharto kepada perjanjian IMF yang sampai saat ini terasa mencekik bangsa.”
2. Artikel ini termasuk paragraf deskripsi. Paragraf deskripsi merupakan gagasan pokok yang menggambarkan suatu objek sehingga para pembaca seakan bisa melihat, mendengar, atau merasa objek tersebut. Tujuannya adalah untuk merasakan sendiri dari semua yang ditulis oleh penulis. Objek tersebut dapat berupa orang, benda, atau tempat
Sumber : https://fosseijabodetabek.wordpress.com/artikel-ekonomi-islam/


Monday, April 20, 2015

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang

Kelas              :          2EB22
Mata kuliah    :           Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama             :           Annisa Zahra                      
NPM              :           21213168



 








BAB 4

HUKUM PERIKATAN

4.1       PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.
4.2       UNSUR PERIKATAN
Unsur-unsur perikatan ada 4, yaitu:
1.    Hubungan hukum.
2.    Harta kekayaan.
3.    Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.    Prestasi
4.3       DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.    Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.    Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.    Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.    Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.    Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
4.4       AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
            Azas-azasnya yaitu :
1.    Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2.    Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3.    Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

·         Pengecualian : 1792 KUHPerdata 1317 KUHPerdata
·         Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
·         Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
4.5       HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata, yaitu :
1.    Pembaharuan utang (inovatie)
Inovasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.    Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.    Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.    Musnahnya barang yang terutang

5.    Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.    Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1.    Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
2.    Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
5.1       PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
1.    Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan
2.    Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
3.    Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
5.2       SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2.    Cakap untuk membuat perikatan; Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan
3.    Suatu hal tertentu; Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4.    Suatu sebab atau causa yang halal. Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan.
Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
1. TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak. TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
2. Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
3. Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu Pasal 1331 (1) KUH Perdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran.
2. Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti katakata.
3. Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan.
4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian.
5. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan.
6. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
5.3       AKIBAT PERJANJIAN
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
5.4       BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir karena :
1.    Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu
2.    Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian
3.    Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
4.    Tertentu maka persetujuan akan hapus; Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain.
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.         Keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata)
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c. keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja
e. putusan hakim
f. tujuan perjanjian telah tercapai
g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).
  
BAB 6
HUKUM DAGANG
6.1 PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.    Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.    Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.    Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.    Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.    Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.    Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
6.2       TUGAS PERDAGANGAN
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.    Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.    Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.    Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
6.3       JENIS PERDAGANGAN
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.    Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –  eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.    Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.    Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

6.4       SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.    Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.    Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.    Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.    Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.    Peraturan tentang koperasi
2.    Peraturan pailisemen
3.    Undang-undang oktroi
4.    Peraturan lalu lintas
5.    Peraturan maskapai andil Indonesia
6.    Peraturan tentang perusahaan negara
  
DAFTAR PUSTAKA